LUBUKLINGGAU – Warga Kota Lubuk Linggau yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) namun mengalami penonaktifan kepesertaan, tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui program yang disiapkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, mengatakan Pemkot Lubuk Linggau tengah menyiapkan skema pelayanan kesehatan melalui program Linggau Juara. Melalui program tersebut, masyarakat yang BPJS Kesehatannya tidak aktif nantinya dapat mengakses layanan kesehatan dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rachmat menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 118 ribu peserta BPJS Kesehatan di Lubuk Linggau yang terdaftar melalui segmen PBI JK.
“Untuk itu kuota ini yang akan kita perjuangkan. Namun untuk saat ini kita belum tahu pastinya, untuk di Lubuk Linggau berapa persen yang dinonaktifkan,” jelas Rachmat, dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
Pemkot Lubuk Linggau Siapkan Kuota Berobat
Rachmat mengatakan Pemkot Lubuk Linggau terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung program pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, program Linggau Juara disiapkan sebagai solusi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
“Artinya program Linggau Juara sudah siapkan program berobat cukup dengan KTP bisa mencover. Kita siapkan kuotanya, ketika masyarakat mau berobat namun BPJS-nya dinonaktifkan, langsung kita alihkan ke kuota Pemkot Lubuk Linggau,” tegasnya.
Ia memastikan masyarakat Lubuk Linggau tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena status BPJS Kesehatan sedang tidak aktif.
Untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, Rachmat akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau guna menyiapkan mekanisme pelayanan yang tepat.
“Kasihan masyarakat kita, seperti pasien TBC yang harus minum obat enam bulan, tidak boleh putus. Tetap kita siapkan kuotanya, jika tidak aktif langsung dialihkan,” ujarnya.
Rachmat juga mengimbau warga yang mengetahui status BPJS Kesehatannya tidak aktif agar segera melapor sehingga dapat diarahkan menggunakan skema pelayanan kesehatan yang disiapkan pemerintah daerah.
“Kalau tidak aktif BPJS-nya segera melapor. Intinya polanya sama, kita tidak membayar BPJS lagi, tapi kita pikirkan berobatnya. Langsung diaktivasi melalui program pemerintah, mereka cukup berobat dengan KTP walaupun BPJS mereka tidak aktif,” tambahnya.
BPJS Kesehatan Jelaskan Alasan Penonaktifan PBI JK
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, penyesuaian data tersebut dilakukan dengan menonaktifkan sejumlah peserta sekaligus menggantinya dengan peserta baru. Dengan demikian, jumlah keseluruhan peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan penerima bantuan iuran JKN sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu, 4 Februari 2026.
Tiga Kriteria Peserta PBI JK Bisa Aktif Kembali
BPJS Kesehatan menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan untuk mendapatkan kembali status kepesertaan JKN.
Pertama, peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau sedang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, proses pengaktifan kembali dapat diawali dengan melapor kepada Dinas Sosial setempat.
Peserta perlu membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan data tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga layanan kesehatan dapat kembali digunakan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN.
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan resmi, di antaranya PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan terkait kepesertaan JKN, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit.
Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien.
Rizzky mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk mengecek status kepesertaan JKN.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkapnya.
Dengan adanya skema pelayanan kesehatan yang disiapkan Pemkot Lubuk Linggau dan mekanisme pengaktifan kembali dari BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. ***
