LUBUK LINGGAU – Satreskrim Polres Lubuk Linggau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang oknum Relationship Manager (RM) salah satu bank BUMN di Kota Lubuk Linggau.
Oknum RM berinisial DW tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah. Kasus ini mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Dana yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan milik sejumlah nasabah bank.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Lubuk Linggau pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Lubuk Linggau AKP Catur Erwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dan Kasi Humas AKP H Alwi.
Kasus Dilaporkan ke Polisi pada Mei 2026
Perkara dugaan penggelapan dana nasabah tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/195/V/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di kantor cabang bank yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam kasus ini, DW diduga memanfaatkan posisinya sebagai Relationship Manager untuk mendampingi sejumlah debitur atau nasabah yang hendak melakukan take over kredit dari bank lain ke bank tempat tersangka bekerja.
Modus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah
Berdasarkan keterangan kepolisian, modus dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika proses pencairan kredit nasabah telah berhasil dilakukan.
Setelah pinjaman dicairkan, DW diduga meminta nasabah menarik uang tunai dengan nominal yang disesuaikan dengan sisa utang kredit yang harus dilunasi pada bank sebelumnya.
Nasabah kemudian menyerahkan uang tersebut kepada DW. Tersangka diduga meyakinkan nasabah bahwa pembayaran pelunasan kredit di bank sebelumnya akan dilakukan secara langsung olehnya.
Namun, menurut hasil penyelidikan polisi, uang yang telah diserahkan tersebut diduga tidak pernah dibayarkan kepada bank sebelumnya.
Dana tersebut justru diduga digunakan DW untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi para nasabah.
Kerugian Nasabah Capai Rp2,14 Miliar
Dari perkara tersebut, polisi mencatat total kerugian yang mencapai Rp2.140.000.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.
Besarnya nilai kerugian membuat kasus ini kemudian diproses sebagai dugaan tindak pidana di bidang perbankan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga menetapkan DW sebagai tersangka.
DW Dijerat UU Perbankan
Atas perkara tersebut, DW disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai sejumlah perbuatan dalam kegiatan perbankan, termasuk pencatatan yang tidak benar dan penggelapan yang dapat merugikan pihak terkait.
Kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. ***
