Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Tidak Dirumahkan

 



LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat memastikan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kondisi belanja pegawai Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang masih berada di kisaran 50 persen dari total APBD.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai dalam APBD ditetapkan tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran.

Rachmat mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian anggaran agar ketentuan mengenai belanja pegawai dapat dipenuhi tanpa mengorbankan PPPK.

“Ini menyangkut hajat hidup manusia, tentu intinya akan ada yang harus dikurangi agar tidak mengganggu agar supaya PPPK paruh waktu dan penuh waktu tidak dirumahkan,” ujar Rachmat, dikutip Linggau Pos, Selasa, 31 Maret 2026.

Pemkot Lubuk Linggau Pertimbangkan Pengurangan TPP

Rachmat menjelaskan penerapan aturan terkait batas belanja pegawai dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kebijakan penganggaran pemerintah daerah, termasuk pembiayaan PPPK.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah melakukan penyesuaian terhadap Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara.

Menurut Rachmat, apabila opsi tersebut diterapkan, TPP tetap akan diberikan selama 12 bulan, tetapi nominal yang diterima pegawai berpotensi mengalami pengurangan.

“Kemungkinan bisa dilakukan pemotongan TPP, namun tetap diberikan selama 12 bulan. Hanya nominalnya yang dikurangi, karena tidak ada jalan lain. Jika TPP tidak dikorbankan, maka bisa jadi PPPK yang dikorbankan. Tentu kita pelajari dulu,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penyesuaian TPP tersebut masih dalam tahap kajian.

Tenaga Honorer Jadi Salah Satu Opsi Penyesuaian

Selain mempertimbangkan penyesuaian TPP, Pemkot Lubuk Linggau juga menyiapkan langkah lain untuk mengendalikan belanja pegawai.

Salah satunya melalui penataan dan penghapusan tenaga honorer agar anggaran yang tersedia dapat lebih difokuskan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, termasuk PPPK.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kembali struktur belanja pegawai.

Rachmat mengatakan pemerintah harus menentukan langkah yang tepat agar penyesuaian anggaran tidak berujung pada dirumahkannya PPPK yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau.

“Tentu harus ada yang dikorbankan, artinya pegawai PPPK bisa dirumahkan atau TPP pengurangan nominal. Tentu ini masih sedang dipelajari nanti,” tegasnya.

Pemkot Lubuk Linggau Akan Evaluasi Anggaran

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan melakukan evaluasi terhadap struktur anggaran, khususnya pos belanja pegawai.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi agar ketentuan pengelolaan APBD dapat dipenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan pembayaran hak pegawai.

Pemkot Lubuk Linggau juga berupaya agar proses penyesuaian anggaran tidak berdampak terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Keputusan akhir mengenai skema penyesuaian anggaran dan TPP akan ditentukan setelah proses evaluasi dan kajian dilakukan oleh pemerintah daerah. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama