Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau Dilaporkan, Bantah Dugaan Penganiayaan Pekerja Bangunan




LUBUK LINGGAU – Mantan anggota DPRD Lubuk Linggau berinisial RJ dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja bangunan.

Laporan tersebut dibuat oleh Al Imron (30) menyusul peristiwa yang disebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Melayu, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Dalam laporannya, Al Imron mengaku mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga terkena pukulan menggunakan batu bata.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, kejadian bermula ketika dirinya sedang bekerja membangun sebuah rumah milik warga bernama Renold Akbar.

Saat berada di lokasi, RJ datang dan menanyakan keberadaan kepala tukang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Setelah berbincang dengan kepala tukang mengenai persoalan di lokasi, RJ kemudian menghampiri Al Imron yang saat itu sedang memasang batu bata.

Al Imron mengaku sempat menjawab pertanyaan yang disampaikan RJ. Namun, menurut keterangannya, terjadi perubahan situasi hingga RJ diduga mengambil sebuah batu bata dan memukulkannya ke bagian atas kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, Al Imron mengalami luka di bagian kepala dan kemudian menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Setelah mendapatkan pengobatan, korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

RJ Bantah Tuduhan dan Siap Lapor Balik

Sementara itu, RJ membantah tuduhan dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya., Minggu, 14 Juni 2026, RJ menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.

“Tidak benar apa yang dituduhkan kepada saya,” ujar RJ.

Selain membantah laporan tersebut, RJ juga menyatakan dirinya berencana melaporkan balik pekerja bangunan tersebut ke Polres Lubuk Linggau.

RJ kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari status tanah yang sebelumnya merupakan miliknya. Tanah tersebut kemudian dijual kepada pemilik rumah yang saat ini sedang dalam proses pembangunan.

Perkara ini selanjutnya masih dalam proses penanganan dan kedua pihak memiliki versi masing-masing mengenai kejadian yang berlangsung di lokasi pembangunan.

Hingga tahap ini, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan laporan dan belum menjadi putusan pengadilan. Proses hukum di Polres Lubuk Linggau akan menentukan fakta serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama