LUBUK LINGGAU – Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pria tersebut diketahui bernama M Arifin (33), warga Jalan Depati Said RT 04 No. 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Ia diamankan petugas pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 18.40 WIB. Penangkapan dilakukan ketika tersangka diduga sedang menunggu calon pembeli di sekitar rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh butir ekstasi serta satu unit telepon seluler.
Polisi Sita 7 Butir Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi mengatakan, barang bukti narkotika yang diamankan ditemukan di sekitar tersangka.
Tujuh butir ekstasi tersebut berada di dalam satu plastik klip transparan. Rinciannya, satu butir berwarna hijau dan merah muda dengan logo LV, serta enam butir berwarna ungu berbentuk karakter Minion.
Total berat bruto barang bukti ekstasi tersebut mencapai 2,43 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan HP Infinix X6725 berwarna krem.
Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP M Romi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Lubuk Linggau Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO Satres Narkoba Ipda Deden bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa M Arifin diduga sedang menunggu pembeli di kediamannya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat seorang pria berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti ekstasi yang tergeletak di samping tersangka M Arifin. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP M Romi.
Terancam Pasal Narkotika
Setelah diamankan, M Arifin beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
