LUBUK LINGGAU – Kebakaran melanda kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Maluku RT 4, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Jumat, 17 Juli 2026 sore.
Sedikitnya 11 rumah warga terdampak kebakaran. Polisi menyebut kobaran api diduga bermula dari pembakaran salah satu rumah, yakni milik Romsiyah (57).
Rumah tersebut diduga sengaja dibakar oleh menantunya, M Syarif Elvorian (32), warga Jalan Makmur IV Blok A.31 RT 11, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
M Syarif Elvorian kini telah diamankan Tim Macan Linggau dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembakaran tersebut.
Diduga Datang Membawa BBM Pertalite
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, dugaan pembakaran diketahui berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Sebelum kebakaran terjadi, saksi melihat tersangka datang ke rumah Romsiyah yang saat itu dalam kondisi kosong.
Tersangka disebut sempat mendobrak pintu rumah. Ia juga terlihat membawa sebuah botol air mineral yang diduga berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Tidak lama setelah tersangka berada di lokasi, api kemudian muncul dari rumah tersebut.
Kobaran api dengan cepat membesar dan asap terlihat membumbung tinggi. Karena lokasi berada di kawasan padat penduduk, api kemudian merambat dan menyambar sejumlah rumah warga di sekitarnya.
Tim Macan Linggau Tangkap Tersangka
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus mencari keberadaan orang yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan M Syarif Elvorian di kawasan Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Marga Rahayu.
Tim Macan Linggau bersama Tim Elang Timur kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
M Syarif Elvorian selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akui Bakar Rumah Menggunakan Pertalite
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui telah membakar rumah milik mertuanya.
Menurut keterangan polisi, Pertalite yang digunakan untuk membakar rumah tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral.
“Tersangka mengakui membakar rumah dengan cara menyiramkan Pertalite ke lantai kayu di dapur rumah, kemudian dibakar menggunakan korek api,” ungkap AKP M Kurniawan Azwar.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku membeli Pertalite yang digunakan dalam aksi tersebut di salah satu SPBU di kawasan Kupang, Kota Lubuk Linggau.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh motif serta kronologi pembakaran rumah yang kemudian menyebabkan api merembet ke rumah warga lainnya.
