Demi Kebutuhan Hidup, Pria di Lubuk Linggau Curi Motor dan 70 Kg Kopi Milik Ayah




LUBUK LINGGAU – Kasus pencurian dalam keluarga terjadi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Dheny Rinaldi (44) diduga mencuri sepeda motor dan puluhan kilogram kopi milik ayah kandungnya sendiri.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I tersebut diamankan setelah dilaporkan oleh ayahnya, Ishari (68), seorang pensiunan PNS.

Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencurian tersebut dilakukan dalam dua kesempatan berbeda. Sepeda motor dan kopi milik korban kemudian dijual, sementara uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan diduga membeli narkotika jenis sabu.

Pinjam Motor untuk Beli Makanan

Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi bersama Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Ishari merasa curiga lantaran sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan.

Selain itu, kondisi gudang penyimpanan kopi miliknya juga ditemukan dalam keadaan rusak.

Ayah pelaku kemudian mendatangi Polsek Lubuk Linggau Barat dan melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi pertama dilakukan Dheny pada 10 Juli 2025 pagi. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG 2475 HF kepada ayahnya dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun, sepeda motor tersebut ternyata tidak dikembalikan. Pelaku membawanya ke Desa Ribang Kemambang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Motor yang dilengkapi STNK dan BPKB tersebut kemudian dijual kepada warga setempat seharga Rp4 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain biaya perjalanan menuju Bogor menggunakan bus ALS, membeli pakaian dan jaket, serta memenuhi kebutuhan makan dan jajan. Sisa uang sekitar Rp1,2 juta kemudian digunakan selama pelaku berada di Lahat.

Curi 70 Kg Kopi dari Gudang Ayah

Aksi berikutnya dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika kedua orang tuanya pergi ke kebun di wilayah Tanjung Sanai, pelaku kembali mengambil barang milik ayahnya.

Dheny disebut masuk ke gudang yang berada di samping rumah dengan cara merusak bagian atap seng menggunakan palu besi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil lima karung kopi kering dengan total berat sekitar 70 kilogram secara bertahap.

Kopi tersebut kemudian dijual di kawasan Talang Rejo dengan harga sekitar Rp2,5 juta.

Seperti hasil penjualan sepeda motor, uang dari penjualan kopi juga digunakan untuk biaya perjalanan dan kebutuhan sehari-hari.

Sebagian Uang Hasil Penjualan Kopi Diduga untuk Membeli Sabu

Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa masih terdapat sisa uang sekitar Rp300 ribu dari hasil penjualan kopi.

Uang tersebut, menurut keterangan pelaku kepada polisi, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Sanai.

Polisi juga menyebut adanya dugaan bahwa ketergantungan terhadap narkotika menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku melakukan pencurian. Pelaku juga disebut kerap mengamuk di rumah.

Saat ini, kasus pencurian tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama