LUBUK LINGGAU – Inspektorat Kota Lubuk Linggau memberikan penjelasan terkait penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA (42) yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
SA diketahui merupakan pegawai yang bertugas di Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Namun, Inspektur Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidi mengungkapkan bahwa SA sudah cukup lama tidak menjalankan aktivitas sebagai pegawai di kantor.
Menurut Erwin, SA saat ini juga sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin akibat ketidakhadirannya dalam bekerja.
“Iya informasinya pegawai Kecamatan Utara I. Tapi yang bersangkutan itu pegawai yang tidak pernah masuk kantor dan sedang dalam proses hukuman,” kata Erwin saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.
SA Tercatat Tidak Pernah Masuk Kerja
Erwin menjelaskan, persoalan ketidakhadiran SA di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau bukan baru diketahui setelah dirinya tersangkut perkara narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SA termasuk salah satu PNS yang tercatat tidak pernah masuk kerja.
“Memang berdasarkan data, dia tidak pernah masuk. Saat audit BPK ditemukan ada PNS yang tidak masuk, salah satunya dia,” jelas Erwin.
Inspektorat kemudian memproses persoalan tersebut sebagai pelanggaran disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi Disiplin dan Kasus Narkoba Diproses Terpisah
Erwin menegaskan bahwa terdapat dua persoalan berbeda yang berkaitan dengan SA. Pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja tetap diproses oleh Inspektorat.
Sementara itu, terkait perkara narkotika yang menjerat SA, pemerintah masih menunggu proses hukum di pengadilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau hukuman disiplin karena tidak masuk kerja itu sudah berjalan dan akan dijatuhkan lagi. Untuk kasus narkobanya kita tunggu hasil sidang. Nanti hukumannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin.
SA Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu 6,38 Gram
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap SA di rumahnya yang berada di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Petugas juga mengamankan empat plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Polisi kemudian menemukan barang bukti lain yang sebelumnya diduga dibuang SA ke dalam sumur di halaman rumah. Dari lokasi tersebut ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 4,81 gram dan 0,84 gram, serta satu set alat hisap sabu.
Jika seluruh barang bukti digabungkan, total sabu yang diamankan dari SA mencapai 6,38 gram.
Dalam pemeriksaan awal, SA disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan.
Kasus tersebut selanjutnya diproses oleh Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
