DPRD Musi Rawas Siapkan 3 Aplikasi, Firdaus Cik Olah Dorong Pelayanan dan Transparansi




MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menyiapkan tiga aplikasi digital yang dirancang untuk mendukung penyampaian aspirasi masyarakat, keterbukaan agenda dewan, serta akses terhadap produk hukum administrasi.


Tiga aplikasi tersebut terdiri dari Aplikasi Pengaduan, Aplikasi Notifikasi, dan Aplikasi Produk Hukum Administrasi. Rencana penerapannya disampaikan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, pada Senin (9/3/2026).


Firdaus mengatakan, ketiga aplikasi tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2026. Kehadiran platform digital ini menjadi bagian dari upaya DPRD Musi Rawas meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga legislatif.


“Insya Allah tiga aplikasi ini, Pengaduan, Notifikasi dan Produk Hukum Administrasi, kita terapkan 2026,” ujar Firdaus.


Salah satu aplikasi yang dipersiapkan adalah Aplikasi Pengaduan. Platform tersebut nantinya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, laporan, maupun berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian DPRD Musi Rawas.


Masyarakat direncanakan dapat menggunakan aplikasi tersebut dengan mencantumkan identitas berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan mekanisme tersebut, laporan yang masuk dapat diketahui sumbernya dan selanjutnya diproses sesuai bidang permasalahan.


Setelah laporan diterima, pengaduan masyarakat akan diteruskan atau didisposisikan kepada komisi DPRD Musi Rawas yang memiliki bidang tugas sesuai dengan persoalan yang dilaporkan.


Dengan pola tersebut, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diteruskan kepada alat kelengkapan DPRD yang relevan sehingga proses penanganannya lebih terarah.


Tidak hanya untuk menyampaikan laporan, Aplikasi Pengaduan juga dirancang agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan tindak lanjut atas permasalahan yang mereka sampaikan.


Firdaus menjelaskan, keterbukaan mengenai proses tindak lanjut menjadi salah satu tujuan utama pengembangan aplikasi tersebut. Masyarakat nantinya tidak hanya mengetahui bahwa laporan telah diterima, tetapi juga dapat melihat perkembangannya.


Menurutnya, digitalisasi layanan pengaduan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan persoalan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor DPRD Musi Rawas.


Meski demikian, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung tetap diberikan ruang untuk datang ke DPRD Musi Rawas. Aplikasi tersebut menjadi alternatif tambahan untuk memperluas akses masyarakat.


“Selain lewat Aplikasi Pengaduan, masyarakat yang mau datang langsung ke DPRD Musi Rawas juga boleh. Perkembangan pengaduan nantinya bisa dilihat di Aplikasi Pengaduan,” terang Firdaus.


Selain aplikasi pengaduan, DPRD Musi Rawas juga menyiapkan Aplikasi Notifikasi. Platform ini dirancang untuk memberikan informasi mengenai agenda dan kegiatan anggota DPRD Musi Rawas.


Berbagai kegiatan kedewanan, seperti reses, rapat paripurna, maupun agenda lainnya, nantinya dapat dijadwalkan melalui aplikasi tersebut.


Aplikasi Notifikasi juga diarahkan untuk mendukung transparansi kegiatan DPRD. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan dewan yang bersifat umum tanpa harus mengakses seluruh menu atau informasi internal yang tersedia dalam sistem.


Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui agenda kegiatan DPRD Musi Rawas secara lebih mudah melalui sistem digital yang telah disiapkan.


Sementara itu, aplikasi ketiga yang direncanakan adalah Aplikasi Produk Hukum Administrasi. Platform ini akan memuat informasi mengenai berbagai produk hukum administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.


Produk hukum administrasi pada dasarnya berkaitan dengan berbagai ketentuan yang ditetapkan lembaga pemerintahan untuk menjalankan kewenangan dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.


Informasi yang direncanakan tersedia antara lain peraturan pemerintah dalam menjalankan undang-undang, keputusan presiden yang bersifat normatif, hingga berbagai peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan kebijakan pada bidang tertentu.


Selain itu, aplikasi tersebut juga akan memuat informasi mengenai produk hukum yang ditetapkan pemerintah daerah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.


Kehadiran tiga aplikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan teknologi dalam menunjang kegiatan DPRD Musi Rawas.


Melalui Aplikasi Pengaduan, masyarakat memperoleh kanal untuk menyampaikan aspirasi dan memantau tindak lanjut. Sementara Aplikasi Notifikasi memberikan akses informasi mengenai agenda umum DPRD, sedangkan Aplikasi Produk Hukum Administrasi diarahkan untuk menyediakan informasi mengenai regulasi dan produk hukum pemerintahan.


Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menempatkan pengembangan ketiga aplikasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas keterbukaan dan akses informasi antara DPRD dengan masyarakat.


Jika diterapkan sesuai rencana pada 2026, ketiga platform digital tersebut akan menjadi salah satu sarana DPRD Musi Rawas dalam mendukung pelayanan informasi, penyampaian aspirasi, dan transparansi kegiatan lembaga legislatif kepada masyarakat. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama