MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna, Senin (4/5/2026). Penetapan tersebut menjadi dasar bagi DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menyusun dan membahas sejumlah regulasi daerah sepanjang tahun 2026.
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dipimpin Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, S.E., M.Ikom. Agenda tersebut juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud turut hadir dalam kegiatan tersebut. Selain itu, hadir pula para wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rapat tersebut, Firdaus Cik Olah menjelaskan bahwa Propemda merupakan bagian penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah. Program ini digunakan untuk menentukan rancangan Perda yang menjadi prioritas untuk dibahas dalam satu tahun.
Menurut Firdaus, perencanaan pembentukan Perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah dengan mempertimbangkan skala prioritas. Dengan adanya Propemda, proses pembentukan regulasi di daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Propemda juga berfungsi sebagai instrumen untuk menata agenda legislasi daerah secara terpadu dan sistematis. Hal ini penting agar pembentukan Perda tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Penyusunan Propemda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, DPRD Musi Rawas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan usulan pembentukan Perda dari pihak eksekutif dan legislatif. Proses sinkronisasi dan harmonisasi diperlukan agar rancangan regulasi yang masuk dalam Propemda memiliki keterkaitan dengan kebutuhan serta prioritas daerah.
Dari hasil pembahasan bersama tersebut, terdapat empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang masuk dalam agenda Propemda Tahun 2026.
Selain usulan eksekutif, terdapat lima Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas yang turut masuk dalam program pembentukan Perda. Dengan demikian, terdapat sembilan Raperda yang menjadi bagian dari agenda legislasi daerah yang dibahas melalui Propemda 2026.
Masuknya Raperda usulan pemerintah dan inisiatif DPRD dalam satu program menunjukkan bahwa pembentukan regulasi daerah tidak hanya berasal dari eksekutif. DPRD juga memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan sebagai bagian dari fungsi legislasi.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menekankan bahwa proses pembentukan Perda harus dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditentukan. Setiap Raperda yang masuk dalam Propemda nantinya akan menjalani proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penetapan Propemda 2026 juga menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menentukan agenda legislasi selama satu tahun. Melalui program tersebut, pembahasan rancangan regulasi dapat dilakukan berdasarkan urutan prioritas yang telah disepakati.
Selain penetapan Propemda, Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Bupati Musi Rawas. Penandatanganan ini menjadi bagian dari kesepakatan antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam agenda pembentukan regulasi.
Firdaus menjelaskan bahwa setelah suatu Raperda mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, masih terdapat tahapan berikutnya sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, rancangan Perda yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Karena itu, penetapan Propemda bukan berarti seluruh Raperda yang masuk otomatis menjadi Perda. Setiap rancangan tetap harus melewati proses pembahasan, persetujuan bersama, serta tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan arah agenda pembentukan regulasi untuk 2026. Sembilan Raperda yang masuk Propemda selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan legislatif dan eksekutif sesuai tahapan masing-masing.
Penetapan Propemda 2026 diharapkan memberikan kepastian terhadap agenda legislasi DPRD Musi Rawas sekaligus menjadi instrumen dalam membangun regulasi daerah yang terencana, terpadu, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat Kabupaten Musi Rawas. ***

