Jaksa Gadungan Hubungi SPPG MBG Lubuk Linggau, Mengaku Pegawai Kejari dan Minta Uang

 



LUBUK LINGGAU – Masyarakat dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG MBG) di Kota Lubuk Linggau diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.

Kasus terbaru terjadi ketika seorang oknum yang diduga jaksa gadungan menghubungi pihak SPPG MBG di Lubuk Linggau.

Oknum tersebut disebut mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menimbulkan rasa takut sebelum berlanjut pada permintaan sejumlah uang.

Jaksa Gadungan Mengaku Pegawai Kejari Lubuk Linggau

Dalam komunikasi yang beredar, oknum tersebut mengaku bernama Diecky Eka, SH dan menyebut dirinya sebagai Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau.

Oknum tersebut kemudian menyampaikan kepada pihak SPPG MBG bahwa Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, hendak berbicara.

Informasi tersebut langsung mendapat klarifikasi dari pihak Kejari Lubuk Linggau.

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani menegaskan dirinya tidak pernah menghubungi pihak SPPG menggunakan nomor telepon yang beredar dan mengatasnamakan pegawai Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau.

Kejari Tegaskan Nama yang Dicatut Tidak Terdaftar

Armein juga menyampaikan bahwa nama pegawai yang dicantumkan dalam percakapan WhatsApp tersebut tidak tercatat sebagai pegawai Kejari Lubuk Linggau.

Karena itu, ia meminta masyarakat, termasuk pengelola SPPG MBG, tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan.

“Masyarakat dan pihak SPPG diminta waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan atau mengaku sebagai pegawai Kejaksaan,” jelas Armein, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima pesan, telepon, maupun permintaan tertentu dari orang yang mengaku sebagai aparat atau pegawai Kejaksaan.

Masyarakat Diminta Verifikasi Informasi

Menurut Armein, kewaspadaan diperlukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan yang memanfaatkan nama institusi Kejaksaan.

Apabila mendapatkan komunikasi yang mencurigakan, masyarakat disarankan tidak langsung memenuhi permintaan oknum tersebut.

Pihak yang menerima informasi dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Kejari Lubuk Linggau sebelum mengambil tindakan.

“Untuk memastikan kebenaran informasi ataupun melakukan konfirmasi terkait Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau, masyarakat dapat menghubungi Hotline Bidang Intelijen Kejari Lubuk Linggau di nomor 0851-9944-6971,” ujarnya.

Kejari Lubuk Linggau Tingkatkan Pengawasan

Kejari Lubuk Linggau menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai upaya pencatutan nama institusi maupun pegawai Kejaksaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan adanya kasus jaksa gadungan di Lubuk Linggau yang menghubungi SPPG MBG, masyarakat diimbau selalu memastikan identitas dan kewenangan pihak yang menghubungi sebelum memberikan informasi, mengikuti instruksi, ataupun melakukan transaksi keuangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama