LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang.
Saat ini, tahapan pemilihan telah memasuki proses sosialisasi sekaligus penjaringan calon Ketua RT di setiap kelurahan.
Sebelumnya, pembentukan panitia pemilihan di tingkat kelurahan telah diselesaikan. Panitia kemudian mulai menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Ketua RT Terpilih Mulai Bertugas 1 Juli 2026
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Lubuk Linggau, Ongki Pranata, mengatakan pelaksanaan pemilihan disesuaikan dengan berakhirnya masa kepengurusan Ketua RT yang sebelumnya telah diseragamkan oleh Pemkot Lubuk Linggau.
Setelah proses pemilihan selesai pada Juni 2026, Ketua RT yang terpilih ditargetkan menerima Surat Keputusan (SK) baru dan mulai menjalankan tugas pada 1 Juli 2026.
“Setelah pemilihan berlangsung pada Juni nanti, Ketua RT terpilih ditargetkan sudah menerima SK baru dan mulai aktif per 1 Juli 2026,” ujar Ongki, Senin, 18 Mei 2026.
Sekitar 528 RT Masuk Tahapan Pemilihan
Ongki menjelaskan, terdapat sekitar 528 RT yang tersebar di berbagai wilayah Kota Lubuk Linggau dan masuk dalam tahapan persiapan pemilihan.
Namun, jumlah pasti RT yang nantinya melaksanakan pemilihan secara langsung masih menunggu laporan dari masing-masing wilayah.
Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan yang akan digunakan di setiap lingkungan.
Menurut Ongki, panitia tingkat kelurahan diberikan kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan, baik melalui voting maupun musyawarah mufakat.
“Hingga saat ini sebagian besar panitia masih belum melaporkan metode pemilihan yang akan digunakan,” ungkapnya.
Masa Jabatan Ketua RT Kini Lima Tahun
Pemilihan Ketua RT serentak tahun 2026 juga membawa sejumlah perubahan dalam ketentuan masa jabatan.
Ongki mengatakan aturan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah masa jabatan Ketua RT yang sebelumnya berlangsung selama tiga tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batas masa jabatan. Ketua RT dapat menjabat maksimal dua periode.
Ketentuan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang belum menetapkan pembatasan maksimal masa jabatan Ketua RT.
Pemkot Targetkan Pemilihan RT Berjalan Kondusif
Pemkot Lubuk Linggau menargetkan seluruh rangkaian pemilihan Ketua RT dapat berlangsung secara serentak, aman dan tertib.
Pemerintah juga berharap proses pemilihan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Untuk itu, panitia pemilihan di setiap kelurahan diminta menjalankan seluruh tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan.
Masyarakat juga diharapkan mengikuti proses pemilihan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh panitia masing-masing wilayah.
Insentif Ketua RT Lubuk Linggau Rp1,2 Juta per Bulan
Selain perubahan masa jabatan, Ketua RT di Kota Lubuk Linggau saat ini mendapatkan insentif sebesar Rp1,2 juta per bulan.
Besaran insentif tersebut mengalami peningkatan sesuai kebijakan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Ongki menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai jadwal maupun mekanisme pemilihan Ketua RT dapat berkoordinasi dengan pihak kecamatan masing-masing.
“Untuk informasi teknis terkait pelaksanaan pemilihan, masyarakat diminta berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Dengan persiapan yang mulai berjalan, Pemkot Lubuk Linggau berharap pemilihan Ketua RT serentak 2026 dapat terlaksana sesuai jadwal dan menghasilkan kepengurusan baru yang mulai aktif pada 1 Juli 2026.
