LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pria berinisial Syahril (57) yang disebut sebagai pemilik warung di Jalan A Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Syahril yang diketahui merupakan warga Jalan Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, diamankan polisi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi Amankan Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan, dari tangan Syahril petugas mengamankan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 5,37 gram.
Selain itu, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi 25 butir ekstasi berbentuk lonjong berwarna cokelat muda dengan logo Maserati. Barang bukti tersebut memiliki berat brutto sekitar 9,63 gram.
Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik yang berisi 22 butir ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna hijau dan kuning dengan tulisan Marvel. Barang bukti ini memiliki berat brutto sekitar 11,45 gram.
Dengan demikian, total ekstasi yang diamankan dalam penindakan tersebut sebanyak 47 butir.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit HP OPPO A31 warna biru muda serta satu kotak lampu merek Hannochs.
Berawal dari Informasi Masyarakat
AKP M Romi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KBO Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Ipda M Deden, bersama personel terkait.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi sebuah warung yang berada di tepi Jalan A Yani, Kelurahan Pasar Satelit, pada Sabtu malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Warung tersebut diketahui merupakan milik Syahril.
Narkotika Ditemukan di Dalam Kotak Lampu
Saat berada di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap warung tersebut.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang yang diduga narkotika di dalam sebuah kotak lampu merek Hannochs.
Syahril kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Syahril Terancam Pasal Narkotika
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau menyebut tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer.
Sementara itu, sangkaan subsider menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
