LUBUK LINGGAU – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dialami Saharuddin (68), seorang pensiunan asal Kota Lubuk Linggau, masih berproses di kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Riki Chairul Amri alias Riki Along dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau atas dugaan penggunaan cek yang tidak dapat dicairkan dalam transaksi jual beli tanah.
Laporan tersebut dibuat korban pada 9 April 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IV/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
Jual Tanah Rp350 Juta, Dibayar dengan Uang dan Cek
Kuasa hukum Saharuddin dari Kantor Hukum Hasran Akwa, S.H & Rekan, Ade Candra, S.H, mengatakan perkara yang membuat kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah tersebut masih ditangani Polres Lubuk Linggau.
Menurut Ade, perkara bermula ketika Saharuddin melakukan transaksi jual beli sebidang tanah yang berada di Jalan Kerengak, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Dalam transaksi tersebut, Saharuddin sepakat menjual tanah kepada Riki Chairul Amri dengan nilai sebesar Rp350 juta.
Dari total harga yang disepakati, Riki Along disebut baru membayar Rp250 juta secara tunai.
Sementara sisa pembayaran sebesar Rp100 juta diberikan dalam bentuk satu lembar Cek Bilyet Giro Bank Sumsel Babel dengan nomor Cf838236.
Cek Rp100 Juta Tidak Dapat Dicairkan
Persoalan kemudian muncul ketika korban hendak mencairkan cek tersebut melalui bank.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, pihak bank menyatakan cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo atau dana yang tersedia tidak mencukupi.
Atas kondisi tersebut, Saharuddin merasa dirugikan karena masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp100 juta dari transaksi tanah yang telah dilakukan.
Korban kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Lubuk Linggau.
Kuasa Hukum Sebut Perkara Masih Berproses
Ade Candra mengatakan penanganan laporan tersebut hingga kini masih berjalan di Polres Lubuk Linggau.
Ia menyebut terdapat perkembangan dalam proses penanganan perkara dan pihaknya terus mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Kuasa hukum korban berharap laporan tersebut dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga kliennya memperoleh kepastian atas kerugian yang dialami.
Terlapor Dilaporkan dengan Dugaan Penipuan
Dalam laporan tersebut, Riki Chairul Amri alias Riki Along dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Menurut kuasa hukum korban, perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, status perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Sementara itu, barang bukti berupa cek yang diberikan dalam transaksi tersebut menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan tersebut.
