Riki Ilong Bantah Dugaan Penipuan Cek Kosong di Lubuk Linggau, Akui Masih Ada Utang Rp100 Juta




LUBUK LINGGAU – Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang yang dilaporkan Saharuddin (68), seorang pensiunan asal Lubuk Linggau, masih bergulir di Polres Lubuk Linggau.

Dalam perkara tersebut, Riki Chairul Amri alias Riki Ilong dilaporkan terkait dugaan penipuan menggunakan cek kosong. Laporan polisi dibuat pada 9 April 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Riki memberikan klarifikasi. Ia membantah tudingan penipuan dan menyatakan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah senilai Rp350 juta.

Riki Akui Baru Bayar Rp250 Juta

Riki membenarkan bahwa dirinya membeli sebidang tanah milik Saharuddin dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp350 juta.

Dari total nilai transaksi tersebut, Riki mengaku sudah membayar Rp250 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp100 juta belum dilunasi.

“Memang benar saya membeli tanah dari Pak Saharuddin seharga Rp350 juta dan sudah dibayar Rp250 juta. Tinggal pembayaran ketiga sebesar Rp100 juta,” ujar Riki, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Riki, pembayaran sisa transaksi tersebut tertunda setelah muncul pihak keluarga yang mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari harta warisan.

Pembayaran Tanah Ditunda karena Klaim Warisan

Riki menjelaskan, sejumlah anggota keluarga mendatangi pihaknya dan menyampaikan bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut merupakan harta warisan yang pembagiannya belum selesai.

Pihak keluarga tersebut, menurut Riki, meminta agar pelunasan pembayaran ditunda sampai persoalan warisan mendapatkan kepastian.

“Ada adik beradik yang menemui kami dan mengatakan bahwa tanah itu adalah harta warisan. Mereka meminta agar pembayaran ditunda terlebih dahulu sebelum ada kepastian pembagian warisan,” jelasnya.

Riki mengatakan keputusan menunda pembayaran diambil untuk menghindari munculnya persoalan hukum baru.

“Kami berusaha memastikan bahwa semuanya jelas terlebih dahulu terkait pembagian warisan. Jadi uang itu harus benar-benar klop dulu pembagiannya,” katanya.

Riki Jelaskan soal Cek Bilyet Giro Rp100 Juta

Mengenai cek bilyet giro yang sebelumnya disebut tidak dapat dicairkan, Riki memberikan penjelasan berbeda.

Ia mengatakan cek bilyet giro tersebut diberikan sebagai jaminan pembayaran, bukan sebagai upaya untuk melakukan penipuan.

“Bilyet giro itu sebagai jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila sudah tidak ada masalah lagi. Kami meminta persoalan keluarga diselesaikan terlebih dahulu, baru pembayaran dilakukan,” tegas Riki.

Riki juga menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki niat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan kesepakatan setelah persoalan terkait status tanah tersebut mendapatkan kejelasan.

Kuasa Hukum Saharuddin: Laporan Masih Berproses

Sementara itu, kuasa hukum Saharuddin, Ade Candra, S.H dari Kantor Hukum Hasran Akwa, S.H & Rekan, mengatakan laporan dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Lubuk Linggau.

Menurut Ade, perkara tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor:

LP/B/122/IV/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 9 April 2026.

Hingga saat ini, kedua pihak telah menyampaikan keterangannya masing-masing terkait transaksi tanah dan pembayaran yang masih tersisa.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan status perkara berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama