Curi Tas di Cafe Melodi Cinta Lubuk Linggau, Pria 33 Tahun Ditangkap Saat Dugem

 



LUBUK LINGGAU – Kasus pencurian tas terjadi di Cafe Melodi Cinta, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Polisi akhirnya menangkap pria yang diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Tersangka diketahui bernama Renfil Agustian (33), warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Renfil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diamankan, tersangka disebut sedang berada di Cafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu.

Tas Berisi Dompet dan Tiga HP Dicuri

Kapolsek Lubuk Linggau Utara Iptu Sumardi Candra, didampingi Kanit Reskrim Ipda Benny Kurniawan, menjelaskan korban dalam perkara tersebut adalah Tiara Anggraini (36), warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 03.50 WIB di Cafe Melodi Cinta.

Sebelumnya, Tiara datang bersama dua rekannya, Lisnawati dan Winda. Mereka memasuki cafe tersebut pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah beberapa jam berada di lokasi, ketiganya hendak pulang sekitar pukul 03.50 WIB. Namun, ketika berada di luar cafe, Tiara baru menyadari tas miliknya tertinggal di meja.

Tas tersebut diketahui berisi dompet dan tiga unit telepon seluler.

Kembali ke Cafe, Tas Sudah Hilang

Menyadari tasnya tertinggal, Tiara kemudian kembali masuk ke dalam cafe untuk mengambil barang miliknya.

Namun, tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama rekannya kemudian berusaha mencari tas tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Korban kemudian mencurigai seorang pria yang mengenakan kaus berwarna kuning dan berada tidak jauh dari tempatnya duduk.

Akan tetapi, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi ketika korban mencari tasnya.

Atas kejadian tersebut, Tiara kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Utara.

Polisi Periksa CCTV dan Saksi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas antara lain memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tas tersebut.

Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Ditangkap Saat Berada di Cafe

Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, polisi melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan Renfil Agustian.

Tersangka ditangkap di Cafe GS 2, Kelurahan Petanang Ulu, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil tas milik korban.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengaku mengambil tas tersebut dengan niat untuk menguasainya.

Tas milik korban kemudian dibuang, sedangkan sebagian barang yang berada di dalam tas disebut dikuasai oleh tersangka.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Lubuk Linggau Utara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama