MUSI RAWAS – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas resmi dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, Septiandry Arrosyidu mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Musi Rawas untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E. Prosesi tersebut menjadi bagian dari mekanisme resmi pengisian kursi anggota DPRD yang mengalami pergantian sebelum berakhirnya masa jabatan.
Pengangkatan Septiandry Arrosyidu mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 327/KPTS/I/2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan pemberhentian Bahtiyar sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sekaligus peresmian pengangkatan Septiandry Arrosyidu sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Septiandry merupakan anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dari Daerah Pemilihan Musi Rawas V. Setelah mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna, ia secara resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Musi Rawas hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengambilan sumpah/janji dipandu oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah. Pelaksanaan agenda tersebut turut didampingi Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm., bersama anggota DPRD yang hadir.
Dalam sambutannya, Firdaus Cik Olah menyampaikan ucapan selamat kepada Septiandry Arrosyidu atas peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Firdaus berharap anggota DPRD yang baru dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat serta ikut mendukung pelaksanaan agenda kelembagaan DPRD Musi Rawas.
Ia juga menyampaikan agar Septiandry segera bergabung dengan salah satu komisi di DPRD dan menyesuaikan kedudukannya dalam fraksi. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas kedewanan dapat segera berjalan secara efektif.
“Semoga kehadiran saudara dapat lebih meningkatkan kinerja Dewan yang kita cintai ini, sesuai pula dengan rencana kegiatan Dewan,” kata Firdaus Cik Olah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Musi Rawas juga menyampaikan apresiasi kepada Bahtiyar atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno turut memberikan ucapan selamat kepada Septiandry Arrosyidu. Ia menyampaikan harapan agar anggota DPRD yang baru dapat menjalankan amanah sebagai wakil masyarakat Kabupaten Musi Rawas.
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, staf ahli bupati, sejumlah perwakilan kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Pengambilan sumpah/janji anggota PAW ini menandai dimulainya tugas Septiandry Arrosyidu sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas. Ia selanjutnya akan menjalankan fungsi dan kewenangan DPRD bersama anggota lainnya sampai akhir masa jabatan 2024–2029.
Dengan dilantiknya anggota PAW tersebut, DPRD Musi Rawas melanjutkan pelaksanaan tugas kelembagaan dengan komposisi anggota yang telah diperbarui sesuai keputusan gubernur dan mekanisme peraturan yang berlaku. ***

