LUBUKLINGGAU - Petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Perempuan tersebut diketahui bernama Evi Tamala (35), warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi berbentuk Minion berwarna cokelat dengan berat bruto 1,59 gram.
Selain ekstasi, petugas juga menyita satu unit HP Vivo Y16 warna hitam serta sebuah tas sandang berwarna pink tanpa merek yang digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Deden bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, petugas menggunakan metode penyamaran untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Evi Tamala.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 08.50 WIB, anggota yang menyamar menghubungi tersangka dan memesan narkotika jenis ekstasi.
Dari komunikasi tersebut, disepakati bahwa Evi akan mengantarkan ekstasi ke lokasi yang telah ditentukan.
Tersangka kemudian berangkat menggunakan travel menuju Perum Bersama Permai, Tanah Periuk, Kota Lubuk Linggau.
Saat perempuan tersebut turun dari kendaraan travel, petugas yang telah menunggu langsung melakukan penangkapan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Evi Tamala. Dari dalam tas yang dibawanya, petugas menemukan tiga butir ekstasi berbentuk Minion.
Tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Evi Tamala Disebut Residivis Kasus Narkoba
Dalam pemeriksaan awal, Evi Tamala disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan informasi bahwa perempuan tersebut merupakan residivis dalam perkara narkotika.
" Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dan diketahui adalah residivis kasus narkoba," jelas AKP M Romi.
Atas perkara tersebut, Evi Tamala dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus dugaan peredaran ekstasi tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. ***
