Curi Aset Bandara Silampari Lubuk Linggau, 2 Pelaku Ditangkap Tim Macan

 




LUBUKLINGGAU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian aset di area Bandara Silampari. Aksi pencurian tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhamud Sukri (35), warga Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, serta Ardan (36), warga Jalan Mangga, RT 06, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sejumlah aset milik Bandara Silampari pada 20 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar P menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Bandara Silampari menemukan sejumlah kabel dan peralatan listrik di sekitar runway 02 dalam kondisi hilang.

Peristiwa itu diketahui pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah perlengkapan yang dilaporkan hilang antara lain kabel F12xcy, kabel BC, isolating transformer, connector kit serta beberapa peralatan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak bandara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp159.540.000.

Tim Macan Lakukan Penyelidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Butar-butar melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/98/VII/2026/SPKT/Polsek LLG Timur I.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, yakni Muhamud Sukri.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa Muhamud berada di wilayah Desa Simpang Semambang, Kabupaten Musi Rawas.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka ketika hendak menuju Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku Kedua Diamankan Saat Hendak Berangkat Kerja

Sehari kemudian, Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua.

Ardan berhasil diamankan di Kelurahan Karya Bakti. Saat ditangkap, Ardan disebut sedang bersiap untuk berangkat bekerja ke luar kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian aset Bandara Silampari.

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa aksi tersebut diduga dilakukan bersama seorang rekan lainnya berinisial H. Hingga kini, H masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain tang dengan gagang berwarna hitam-kuning dan sebilah parang dengan gagang karet berwarna hitam.

Kasus pencurian aset Bandara Silampari tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Polisi juga masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama