LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SA (42), yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diamankan polisi karena diduga terlibat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan SA berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Durian Rampak RT 03, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/67/VIII/2026.
Polisi Gerebek Rumah, Tersangka Sempat Berusaha Kabur
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Durian Rampak RT 03.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah, S.H., M.Si. bersama sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mendatangi salah satu rumah yang menjadi lokasi penyelidikan. Saat berada di lokasi, polisi melihat SA berada di dalam kamar dengan kondisi jendela terbuka.
Mengetahui kedatangan petugas, SA diduga berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan tindakan untuk membuka pintu rumah dan berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di dalam.
Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,73 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan empat plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai senilai Rp350 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan awal, SA mengaku masih memiliki barang bukti sabu lainnya yang telah dibuang ke dalam sumur.
Petugas kemudian melakukan pencarian di bagian tepian sumur dan menemukan dua paket sabu tambahan.
Masing-masing paket memiliki berat bruto 4,81 gram dan 0,84 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari sabu dengan berat bruto 6,38 gram, empat plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu, serta uang tunai Rp350 ribu.
SA Dijerat Pasal Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, SA ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar.
Ia dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Polres Lubuk Linggau
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Erwin Catur Setiawan mengatakan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, membuat laporan polisi, hingga memeriksa saksi dan tersangka.
Kasus dugaan peredaran sabu tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
