Kejari Lubuk Linggau Bantah OTT Disdikbud, 5 PNS Diamankan Terkait Dugaan Pungli




LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membantah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau.

Meski demikian, Kejari Lubuk Linggau membenarkan telah mengamankan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) dari lingkungan Disdikbud untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani bersama Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam konferensi pers, Rabu 19 Agustus 2026.

Berawal dari Laporan Dugaan Pungli

Armein menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Lubuk Linggau pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum PNS Disdikbud Kota Lubuk Linggau kepada para kepala SD dan SMP di wilayah Kota Lubuk Linggau.

Penyelidikan kemudian berlanjut setelah pada Selasa, 18 Agustus 2026, tim penyelidik memperoleh informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum PNS Disdikbud.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan surat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyelidik Kejari Lubuk Linggau mendatangi Kantor Disdikbud Kota Lubuk Linggau.

Jaksa Temukan Banyak Amplop di Ruangan Dikdas

Saat berada di lokasi, tim menemukan sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang sedang menunggu surat rekomendasi.

Selain itu, penyelidik juga menemukan sejumlah amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Kota Lubuk Linggau.

Untuk kepentingan penyelidikan, lima orang PNS Disdikbud kemudian dibawa ke Kantor Kejari Lubuk Linggau bersama sejumlah barang bukti berupa amplop.

Dari hasil pengamanan tersebut, penyelidik menemukan berbagai jumlah amplop dari beberapa pihak.

Dari A ditemukan 14 amplop serta 16 amplop yang telah dibuka dan dalam kondisi tidak berisi. Sementara dari F ditemukan 11 amplop dan dari V ditemukan satu amplop.

Kejari Temukan Pelanggaran Administrasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Lubuk Linggau menyatakan telah memperoleh bahan keterangan, barang bukti serta fakta hukum yang mengarah pada adanya pelanggaran administrasi.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses dan mekanisme pencairan Dana BOSP.

Dalam prosesnya, terdapat penerbitan surat rekomendasi yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencairan dana di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linggau.

Menurut Kejari Lubuk Linggau, mekanisme tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Penanganan Dilimpahkan ke Inspektorat

Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Lubuk Linggau memutuskan menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau.

Pelimpahan dilakukan agar dugaan pelanggaran administrasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Lubuk Linggau menegaskan bahwa pengamanan lima PNS dalam perkara tersebut bukan merupakan OTT, melainkan bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama