LUBUK LINGGAU – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau resmi dibebastugaskan setelah sebelumnya diamankan dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan rekomendasi pencairan Dana BOSP.
Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial A, V, dan F. Mereka diketahui bertugas di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), dengan posisi sebagai kepala bidang (Kabid), kepala seksi (Kasi), dan staf.
Inspektur Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidi membenarkan pembebastugasan ketiga ASN tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Erwin, pihak Inspektorat Kota Lubuk Linggau telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Saat ini, tim masih mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah membentuk tim dan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Saat ini kami sedang mengumpulkan bahan pemeriksaan,” ujar Erwin.
Inspektorat Periksa ASN dan Saksi
Erwin mengatakan pemeriksaan tidak hanya akan dilakukan terhadap tiga ASN tersebut. Sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut juga akan dimintai keterangan.
Para kepala sekolah yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan penerbitan surat rekomendasi juga masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Erwin menyebut keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, ketiganya berpotensi mendapatkan hukuman disiplin berat.
“Untuk sanksi, nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan. Bisa dikenakan hukuman disiplin berat,” tegasnya.
Untuk sementara, jabatan yang ditinggalkan ketiga ASN tersebut akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Penunjukan Plh akan dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kota Lubuk Linggau agar aktivitas pelayanan dan pemerintahan tetap berjalan.
Berawal dari Laporan Dugaan Pungli Dana BOSP
Sebelumnya, Kejari Lubuk Linggau melakukan pengamanan terhadap lima orang ASN di lingkungan Disdikbud Kota Lubuk Linggau. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi tersebut disebut menjadi salah satu persyaratan bagi kepala sekolah untuk melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler melalui Bank Sumsel Babel.
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani sebelumnya menjelaskan, tim penyelidik mendapatkan informasi mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah SD dan SMP dengan oknum PNS Disdikbud pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Tim kemudian mendatangi Kantor Disdikbud Kota Lubuk Linggau sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah yang sedang menunggu proses penerbitan surat rekomendasi. Tim juga menemukan sejumlah amplop di ruangan Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas).
Lima ASN kemudian diamankan ke Kantor Kejari Lubuk Linggau untuk dimintai keterangan bersama barang bukti berupa amplop.
Dari ASN berinisial A, penyelidik menemukan 14 amplop yang masih tertutup serta 16 amplop lainnya yang sudah dibuka dan dalam kondisi kosong.
Kejari Lubuk Linggau sebelumnya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat.
Hasil penyelidikan Kejari Lubuk Linggau selanjutnya menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi pencairan Dana BOSP. Penanganan laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kota Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
