LUBUKLINGGAU – Perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) atau APAR desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Upaya banding yang diajukan dalam perkara tersebut justru berujung pada bertambahnya hukuman terhadap dua terdakwa.
Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjatuhkan putusan banding yang memperberat vonis terhadap terdakwa Supriyono, S.E. dan Kusnandar, S.T.
Putusan untuk Supriyono tercantum dalam Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG tertanggal 20 Agustus 2026. Sementara putusan terhadap Kusnandar tercantum dalam Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PT PLG pada tanggal yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Suwarno, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, S.E., S.H., M.H., membenarkan adanya putusan banding tersebut.
Hukuman Supriyono Bertambah Menjadi 3 Tahun
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Supriyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Supriyono.
“Supriyono yang sebelumnya dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, Supriyono naik menjadi 3 tahun pidana penjara,” ujar Armein Ramdhani, Rabu 26 Agustus 2026.
Kusnandar Divonis 3 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti
Sementara itu, terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
PT Palembang menjatuhkan hukuman kepada Kusnandar berupa 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Selain pidana pokok, Kusnandar juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp653.862.855.
Putusan tingkat banding tersebut sekaligus mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg tertanggal 3 Juni 2026.
Perubahan putusan terutama berkaitan dengan hukuman denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.
Kejari Lubuk Linggau Siapkan Eksekusi
Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, Kejari Lubuk Linggau menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akan melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanganan Karhutla atau APAR desa di wilayah Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman terhadap kedua terdakwa menjadi lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pertama.
