DPRD Musi Rawas Ajukan 9 Raperda Inisiatif, Pemkab Beri Tanggapan dan Dukungan




MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menjalankan fungsi legislasi dengan membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk tahun anggaran 2026.


Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda mendengarkan pendapat dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap sembilan Raperda yang telah diusulkan legislatif.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Yandika, S.Farm. Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, sebanyak 21 dari 40 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Elbaroma, S.E., M.Si, perwakilan Forkopimda, kepala OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Dalam membuka rapat, Yani Yandika menjelaskan bahwa sembilan Raperda tersebut terdiri dari empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tahun 2026 dan lima Raperda yang sebelumnya menjadi inisiatif DPRD tahun 2025.


Penyampaian pendapat pemerintah daerah menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan daerah. Karena itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati Musi Rawas untuk menyampaikan tanggapan terhadap seluruh Raperda yang telah diajukan DPRD.


Sembilan Raperda Inisiatif DPRD Musi Rawas


Sembilan Raperda yang menjadi pembahasan mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.



Raperda tersebut meliputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Pengelolaan Persampahan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Perlindungan Anak, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.


Selanjutnya terdapat Raperda mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Kesembilan Raperda tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, mulai dari pengelolaan lingkungan, pendidikan, perlindungan masyarakat, investasi, hingga pemberdayaan sektor usaha.


Pemkab Musi Rawas Dukung Raperda DPRD


Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno dalam penyampaiannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendukung sembilan Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya.


Namun, pemerintah daerah memberikan sejumlah masukan agar materi setiap Raperda dapat diselaraskan dengan regulasi yang telah berlaku.


Untuk Raperda Pengelolaan DAS, pemerintah daerah berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengelola sumber daya alam serta lingkungan di wilayah DAS.


Pengelolaan DAS juga diharapkan dapat menjaga fungsi lingkungan, meningkatkan daya dukung wilayah, serta memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan keseimbangan ekosistem.


Raperda Persampahan Perlu Diselaraskan


Terhadap Raperda Pengelolaan Persampahan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengingatkan bahwa daerah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.


Karena itu, dalam proses pembahasan lebih lanjut diperlukan penyesuaian materi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada.


Sementara untuk Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, pemerintah berharap aturan tersebut dapat mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warga sekolah.


Pemerintah daerah juga mengusulkan agar nomenklatur Raperda tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


Perlindungan Anak Jadi Perhatian


Raperda tentang Perlindungan Anak juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.


Selain itu, aturan tersebut diharapkan memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, maupun berbagai bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.


Pengaturan mengenai peran pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga koordinasi lintas sektor juga diharapkan dapat diperjelas melalui Raperda tersebut.


Investasi dan UMKM Masuk Agenda Legislasi


Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Musi Rawas.


Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah.


Sementara Raperda tentang Pemberdayaan Perlindungan UMKM diharapkan menjadi landasan hukum untuk menciptakan iklim usaha yang mendukung pertumbuhan pelaku usaha kecil dan menengah.


Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong UMKM agar semakin tangguh dan mandiri, membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membantu pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan.


Pencegahan Narkoba dan Lingkungan Hidup


DPRD Musi Rawas juga mengusulkan Raperda terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.


Pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung langkah pencegahan di daerah.


Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga kelestarian ekosistem serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi dasar dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Musi Rawas.


Raperda CSR Diharapkan Dukung Pembangunan


Raperda terakhir yang mendapat tanggapan pemerintah daerah adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Pemerintah berharap penyesuaian regulasi tersebut dapat meningkatkan peran dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.


Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terkoordinasi sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas.


Sembilan Raperda Lanjut ke Pembahasan


Setelah menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terhadap sembilan Raperda, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyatakan sepakat dan mendukung seluruh Raperda inisiatif DPRD tersebut untuk dibahas lebih lanjut.


Tahapan berikutnya akan dilakukan melalui pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.


Bagi DPRD Musi Rawas, pembahasan sembilan Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam menyusun regulasi yang dapat menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.


Melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, materi setiap Raperda diharapkan dapat disusun secara lebih matang, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di daerah. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama