MUSI RAWAS – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Musi Rawas menyatakan satu suara untuk melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (18/5/2026).
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas kali ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang menjadi usulan untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Andika, S.Farm., dengan didampingi Wakil Ketua I, Azandri, S.IP. Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 22 anggota tercatat hadir mengikuti rapat paripurna.
Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, S.H., turut menghadiri rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Empat Raperda yang mendapat persetujuan fraksi-fraksi DPRD tersebut memiliki materi yang berkaitan dengan penataan wilayah, ketertiban masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga struktur organisasi perangkat daerah.
Raperda pertama yang disepakati untuk dilanjutkan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. Rancangan regulasi ini menjadi salah satu dasar dalam pengaturan dan penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Berikutnya, DPRD Musi Rawas juga menyetujui pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda ketiga berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah daerah, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sedangkan Raperda keempat menyangkut kelembagaan pemerintah daerah, yaitu perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Pandangan umum masing-masing fraksi disampaikan melalui juru bicara yang telah ditunjuk. Fraksi Golkar diwakili Ahmad Arlen Bakri, Fraksi PDI Perjuangan oleh Rena Wijaya, sedangkan Fraksi Gerindra disampaikan Fitriana, S.Pd.
Selanjutnya, Supandi menyampaikan pandangan Fraksi PKS, Rizal, S.H. mewakili Fraksi NasDem, Idham Tarmizi menyampaikan pandangan Fraksi PAN, dan Siswantoro menjadi juru bicara Fraksi Demokrat Kebangsaan.
Dalam forum tersebut, ketujuh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap empat Raperda untuk diteruskan ke pembahasan berikutnya. Persetujuan itu menjadi bagian dari tahapan awal sebelum materi Raperda dibahas secara lebih mendalam.
“Kami sepakat menyetujui empat Raperda dibahas lebih lanjut,” disampaikan para juru bicara fraksi dalam pandangan umum mereka.
Dengan adanya persetujuan tersebut, empat Raperda selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Pembahasan akan dilakukan antara DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk mengkaji materi masing-masing Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Melalui pandangan umum fraksi, DPRD menyampaikan sikap awal terhadap rancangan regulasi yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
Empat Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Musi Rawas. Proses pembahasan akan menentukan substansi akhir rancangan peraturan sebelum nantinya memasuki tahapan sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah. ***

